Diposting pada : 02 January 2026
Kategori : Kesehatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) menjadi kawasan bebas asap rokok yang sejak awal Januari 2026. Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2025 tersebut mulai dimasifkan oleh Pemkot Madiun. “Sudah berlaku ya untuk kawasan PSC dan PRC jadi wilayah kawasan tanpa rokok. Mulai pintu masuk Jalan Pahlawan itu nanti untuk para perokok tidak diizinkan di sembarang tempat, kecuali tempat-tempat sudah ditentukan sebagai kawasan untuk merokok atau smoking area,”. “Tentunya yang pertama kita akan memberikan teguran dulu sampai nanti ada sanksi. Denda nanti ditentukan oleh tim OPD terkait. Karena ini masih trial, maka nanti akan kita evaluasi dulu,”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/psc-dan-prc-resmi-menjadi-kawasan-bebas-asap-rokok-pemkot-madiun-berlakukan-denda/