DETAIL BERITA

Pidana Kerja Sosial Belum Jalan, Kejari Kota Madiun Tunggu Juknis Kejagung

Diposting pada : 05 January 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Penerapan pidana kerja sosial di daerah belum dapat dijalankan secara teknis. Penyebabnya, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung RI hingga kini belum diterbitkan. “Secara normatif sudah berlaku. Tapi kami masih menunggu juklak-juknis dari Kejagung. Tidak bisa ujug-ujug langsung menerapkan kerja sosial,”. “Tidak semua perkara bisa dikenakan kerja sosial. Ancaman pidananya harus di bawah lima tahun dan itu pun melalui pertimbangan hakim,”. “Kita sampaikan dulu aturannya. Kalau korban berkenan, tentu lebih baik. Kalau tidak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,”.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/807030272/pidana-kerja-sosial-belum-jalan-kejari-kota-madiun-tunggu-juknis-kejagung