Diposting pada : 03 January 2026
Kategori : Keamanan
Laporan pungutan retribusi parkir di luar ketentuan saat malam pergantian tahun di Kota Madiun bermunculan. Salah satunya viral di media sosial dan WhatsApp Group (WAG) setelah seorang warga mengaku ditarik tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 10 ribu di Jalan Jawa, tepatnya di depan Bank Jatim. Informasi tersebut langsung mendapat respons dari Wali Kota Madiun Maidi. “Hari ini kami sudah memanggil koordinator parkir di Jalan Jawa depan Bank Jatim. Pengelola telah memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas penarikan tarif yang melebihi ketentuan perda,”. “Kami mengimbau seluruh jukir di lapangan agar menarik tarif parkir sesuai perda. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan,”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/807025109/tarik-parkir-rp-10-ribu-saat-tahun-baru-koordinator-jukir-jalan-jawa-madiun-ditegur-dishub