Diposting pada : 18 December 2025
Kategori : Hukum
Kesiapan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebagai bentuk pidana alternatif, pelanggar hukum akan menjalani hukuman kerja sosial tanpa upah di fasilitas umum dan instansi pemerintah dengan tujuan meminimalkan dampak sosial dan stigma negatif. Kepala Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyampaikan bahwa sebanyak 23 titik lokasi telah disiapkan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun. Kebijakan ini diharapkan mampu mengedepankan pemulihan pelanggar, mengurangi kepadatan lapas, serta membangun paradigma baru pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi sosial.
Sumber Berita : Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)