Diposting pada : 15 December 2025
Kategori : Pemerintahan
Pembatalan pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 yang berdampak pada 27 desa di Kabupaten Ngawi. Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan ini berpotensi menghambat sejumlah program pembangunan desa. Meski demikian, pemerintah daerah mendorong desa untuk memanfaatkan dana earmark yang masih tersedia, seperti dana ketahanan pangan, sembari menunggu pencairan Dana Desa yang direncanakan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Sumber Berita : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi