Diposting pada : 09 December 2025
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berhasil menyelamatkan aset negara berupa objek tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain senilai Rp2,25 miliar selama periode Januari hingga 5 Desember 2025. "Aset itu berupa tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero) yang berhasil diselamatkan dari sebelumnya dikuasai oleh penyewa yang tidak memenuhi kewajiban,". "Untuk pemulihan dari pajak restoran diperkirakan jumlahnya masih akan bertambah sebab para wajib pajak ada yang menyanggupi untuk membayar hingga 15 Desember 2025.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1012507/kejari-kota-madiun-selamatkan-aset-negara-senilai-rp225-miliar