Diposting pada : 03 December 2025
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota Madiun terus memperketat penertiban reklame yang tidak berizin. Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas OPD yang melibatkan DPMPTSP, Kominfo, Bapenda, dan Dinas Pekerjaan Umum. “Pada 8 Oktober 2025, kami melakukan survei terhadap 14 titik reklame dan menemukan 11 reklame tidak berizin. Kemudian pada 15 Oktober, dari total 25 reklame, terdapat 11 berizin dan 14 tidak berizin. Lalu pada 22 Oktober, kami mendapati 17 reklame, dengan rincian 10 berizin dan 7 tidak berizin. Terakhir, pada 29 Oktober, ada 14 reklame, terdiri dari 9 berizin dan 5 tidak berizin,”. "Stiker sudah mulai kami pasang sejak Oktober. Harapannya, para pemilik reklame bisa segera melakukan kewajibannya, terutama pembayaran pajak ke Bapenda,”. “Sebagian pemilik reklame sudah mulai merespons, mereka melakukan pembayaran pajak daerah dan mengurus perizinan. Ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan sesuai aturan,”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/masih-banyak-pelanggaran-pemkot-madiun-gerak-cepat-tertibkan-reklame-liar/