Diposting pada : 18 August 2022
Kategori : Hukum
Walikota Madiun, Maidi menyerahkan surat keputusan (SK) remisi Kemerdekaan RI kepada 1.190 warga binaan penghuni Lapas Pemuda Madiun, Rabu (17/8/2022). Kegiatan penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Sahardjo Lapas Kelas I Madiun. Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Pemuda Madiun merupakan bentuk kepedulian negara yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan harapan, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran hukum kapan pun dan dimana pun berada. "Untuk itu, dalam nuansa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini, Lapas Pemuda Madiun sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pemberian remisi bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,". Selaku Kepala Daerah, dirinya memberikan apresiasi tidak terhingga dan setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun beserta jajarannya, yang telah memberikan pengabdian dan mendharma baktikan tenaga serta pikiran khususnya dalam hal pembinaan bagi segenap warga binaan. Sehingga dapat terwujud suatu karakter warga binaan yang patuh dan tertib.
Sumber Berita : https://www.realita.co/baca-12017-hut-ke-77-ri-walikota-madiun-serahkan-sk-remisi-di-lapas-pemuda-madiun