Diposting pada : 25 November 2025
Kategori : Pemerintahan
DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menyepakati dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yakni Perda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. "Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini merupakan wujud sinergi legislatif dan eksekutif dalam menyesuaikan arah kebijakan pemda,". "Nomenklatur disamakan. Dalam raperda penyesuaian-penyesuaian dari pusat tersebut, kami sesuaikan sebagai pedoman untuk kegiatan BPR,". "Penyesuaian perlu dilakukan agar aturan di daerah jalan dengan pusat sehingga kegiatan-kegiatan tidak menabrak ketentuan yang diatur pusat,".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1007101/dprd-pemkot-madiun-tetapkan-perda-perseroan-dan-barang-milik-daerah