Diposting pada : 23 November 2025
Kategori : Kesehatan
Pemkot Madiun resmi menetapkan dua ikon wisatanya, Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC), sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan tersebut tertuang dalam Perda 9/2025 dan mulai berlaku awal 2026. “PSC dan PRC area strategis. Karena itu penting menetapkannya sebagai kawasan tanpa rokok,”. “Kami bersama sejumlah instansi akan rutin melakukan sosialisasi dan pengawasan agar aturan ini berjalan efektif,”. “Harapannya kesadaran masyarakat meningkat sehingga udara tetap bersih dan nyaman bagi pengunjung,”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806866575/pscprc-madiun-resmi-jadi-kawasan-tanpa-rokok-pelanggar-siap-siap-kena-sanksi-awal-2026