Diposting pada : 18 November 2025
Kategori : Kebersihan
Pemkot Madiun menunda pengadaan mesin incinerator dan memasukkannya ke Silpa 2025 karena kota tersebut mendapatkan program TPS3R dari pemerintah pusat melalui proyek penanganan kawasan kumuh yang dibiayai APBN, mencakup pembangunan fasilitas reuse, reduce, recycle. Plt Bappelitbangda Noor Aflah menjelaskan bahwa anggaran proyek sekitar Rp33 miliar dan pembangunan TPS3R akan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA, sehingga berpengaruh pada kebutuhan unit incinerator. Pemkot menunggu hasil pembangunan TPS3R dan verifikasi usulan pembangunan TPS3R di setiap kelurahan agar dapat berkolaborasi dengan KKMP, termasuk penerapan retribusi sampah sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat. Aflah menegaskan tidak ada larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait incinerator, hanya kewajiban uji laik operasi berkala, namun karena anggaran tahun ini tidak cukup, pengadaan incinerator ditunda hingga tahun depan.
Sumber Berita : Memorandum