DETAIL BERITA

Ditolak Pusat, Pengadaan Incinerator Dibatalkan

Diposting pada : 18 November 2025
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Pemkot Madiun menunda pengadaan mesin incinerator karena kebijakan pusat dan perlunya penyesuaian dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait rencana program waste to energy dari Kemendagri yang mensyaratkan produksi sampah hingga seribu ton per hari, sementara Madiun hanya menghasilkan sekitar seratus ton sehingga diwajibkan memakai metode 3R. Wali Kota Maidi menjelaskan bahwa rencana awal pengadaan hanya incinerator kini harus disesuaikan dengan mesin-mesin pendukung seperti pencacah dan pemilah agar sampah melalui proses klasifikasi lebih dulu, sehingga yang dapat dimanfaatkan diolah, dan yang tidak bisa terurai atau tidak bernilai ekonomi barulah dibakar. Ia menegaskan bahwa pengadaan tetap menunggu rekomendasi resmi kementerian agar tidak terjadi penundaan lagi pada tahun berikutnya.


Sumber Berita : Memorandum