Diposting pada : 17 November 2025
Kategori : Perdagangan
Peredaran pakaian impor bekas atau thrifting kembali menjadi sorotan. Pemerintah menilai aktivitas tersebut dapat mengganggu stabilitas pasar secara nasional sehingga perlu ditekan. ’’Daya beli masyarakat Indonesia itu kan bisa mengonsumsi produk baik secara online maupun offline,’’. Dyah menilai pedagang perlu mengikuti tren serta minat barang yang diminati pasar. Dengan begitu, perdagangan tetap produktif dan Kemendag dapat mendorong perputaran ekonomi.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806843883/wamendag-soroti-thrifting-ilegal-pemkot-madiun-siap-tutup-jika-ada-rekomendasi-pusat