Diposting pada : 18 November 2022
Kategori : Perekonomian
"Berdasarkan hasil keputusan Pemkot Madiun dan dewan pengupahan yang didasari oleh data penghitungan UMK dari Badan Pusat statistik, ditetapkan bahwa seluruhnya sepakat mengajukan kenaikan UMK kota Madiun pada 2023. adapun UMK pada 2022 sebesar Rp 1.991.105,79. sedangkan usulan naik 147.001,29, sehingga totalnya mencapai Rp 2.138.107,08 atau naik 7,38 persen."
Sumber Berita : Bhirawa