Diposting pada : 16 November 2025
Kategori : Keagamaan
Pemerintah menetapkan layanan umrah mandiri sebagai jalur resmi melalui UU 14/2025. Kebijakan ini menyesuaikan regulasi Arab Saudi yang membuka kesempatan bagi jemaah mengatur keberangkatan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Kalau belum paham atau masih ragu, lebih baik ikut PPIU,”. “Insya Allah ada pengawasan karena data jemaah masuk aplikasi Kementerian Haji,”. “Apalagi jemaah sepuh banyak. Lebih aman ikut PPIU,”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806839327/fleksibel-tapi-berisiko-kemenag-kota-madiun-ingatkan-jemaah-soal-umrah-mandiri