Diposting pada : 15 November 2025
Kategori : Transportasi
Tim dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya melakukan pemeriksaan keselamatan atau ramp check di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Pemeriksaan tersebut merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 mengenai standar pelayanan minimum angkutan penumpang kereta api. “Pada periode 10–14 November, Tim DJKA melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan kesiapan Daop 7 Madiun dalam menghadapi masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Selain itu, tim juga melakukan evaluasi terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM),”. “Di area stasiun, pemeriksaan mencakup aspek keselamatan seperti APAR, penunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor darurat. Juga fasilitas kesehatan, di antaranya perlengkapan P3K, kursi roda, tandu, pencahayaan, serta ketersediaan pos kesehatan,”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/djka-dan-kai-daop-7-lakukan-ramp-check-jelang-angkutan-nataru-2025-2026/