Diposting pada : 14 November 2025
Kategori : Hukum
Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun pada tanggal 14 November 2025. “Polres Madiun Kota berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara transparan dan profesional. Setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,”.