Diposting pada : 12 November 2025
Kategori : Lingkungan Hidup
Rencana Pemkot Madiun membeli incinerator senilai Rp16 miliar urung terlaksana, program pengadaan mesin pembakar sampah yang sempat disetujui dalam perubahan APBD 2025 itu resmi dibatalkan. Pembatalan terungkap dalam pembahasan RAPBD 2026 di DPRD Kota Madiun. “Pengadaan incinerator tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena beberapa pertimbangan,”. “Pengadaan incinerator wajib lolos uji emisi dioksin furan. Sementara antrean uji emisi di pusat cukup panjang, waktunya tidak memungkinkan,”. “Ya, untuk sementara kembali ke TPA Winongo. Soal teknisnya, biar eksekutif yang mengatur,”.
Sumber Berita : https://lenteratoday.com/post/item/225899/Pengadaan-Incinerator-Rp16-Miliar-Batal-Pemkot-Madiun-Kembali-Andalkan-TPA-Winongo