Diposting pada : 10 November 2025
Kategori : Bantuan Sosial
Puluhan rekening bantuan sosial (bansos) milik warga Kota Madiun diblokir karena sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi melanggar aturan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kepala Dinsos PPPA Kota Madiun, Heri Suwartono, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut meliputi keterlibatan dalam judi online (judol), memiliki anggota keluarga ASN, atau membeli barang mewah secara cicilan. Kebijakan ini memicu protes dari warga terdampak, namun pihak dinas berupaya memberi pemahaman dan penjelasan tentang cara kerja sistem. Secara keseluruhan, jumlah rekening yang diblokir sejak 2024 tidak mencapai 100 orang. Ke depan, Dinsos akan menjadikan hal ini catatan penting untuk sosialisasi di setiap musyawarah kelurahan agar masyarakat memahami larangan bagi penerima manfaat, termasuk tidak boleh bersikap konsumtif maupun terlibat aktivitas yang melanggar aturan.
Sumber Berita : Memorandum