Diposting pada : 06 November 2025
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota (Pemkot) MADIUN menunjukkan sikap optimistis meskipun ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan status darurat sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah, Kamis 6 November 2025. “Dengan darurat itu segera diselesaikan. Biar tidak darurat ini sudah kita lakukan semua,” . “Mulai menutup, dan lain-lain sudah dilakukan. Ini kita penuhi, setelah dipenuhi belum dicek lagi makanya masih termasuk darurat,”.
Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/madiun/read/143494/pemkot-madiun-tak-ambil-pusing-status-darurat-sampah-dari-kementerian