Diposting pada : 05 November 2025
Kategori : Perekonomian
Penyegelan kios di Kota Madiun tidak hanya dialami pedagang pasar tradisional saja. Sejumlah kios di area Jalan Bogowonto juga mengalami nasib serupa. Alasan penyegelan adalah tunggakan retribusi yang belum terbayar penyewa kios. Namun penyewa kios berdalih tunggakan terjadi karena kenaikan retribusi yang nyaris seribu persen. "Sebelum naik retribusi sebesar Rp 900 ribu setahun. Setelah itu jadi Rp 8,5 juta setahun. Naiknya 940 persen,". "Posisi gerbong menutup kios saya dan lainnya. Jalan akses ke kios juga tertutup. Bagaimana mau jualan. Pembeli tidak bisa masuk,". "Setelah 60 tahun jadi pusat elektronik tiba-tiba diubah jadi tempat kuliner. Kami juga disarankan banting stir jualan makanan. Tidak bisa segampang itu ganti usaha,".