Diposting pada : 03 November 2025
Kategori : Pemerintahan
Dua raperda inisiatif DPRD Kota Madiun resmi disahkan, yaitu Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun pada Jumat (31/10). Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyatakan kedua raperda tersebut menjadi langkah penting agar pemerintah mampu mengikuti perkembangan zaman, khususnya di bidang teknologi dan pendidikan. Raperda Pendidikan Inklusif diharapkan memberi kesempatan yang sama bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menyambut baik pengesahan ini karena sejalan dengan visi kota yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.
Sumber Berita : Memorandum