Diposting pada : 31 October 2025
Kategori : Hukum
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan dua kontraktor terhadap Pemkot Madiun perihal perkara lelang proyek memasuki tahap mediasi, kemarin (30/10). ’Mediator meminta kami membuat resume secara tertulis. Intinya, permintaan kami tidak jauh dari dalil gugatan sebelumnya, yakni agar lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang,’’ . ’Mediator meminta kami membuat resume secara tertulis. Intinya, permintaan kami tidak jauh dari dalil gugatan sebelumnya, yakni agar lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang,’’.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806770591/sidang-gugatan-pemkot-madiun-penggugat-dan-tergugat-jalani-mediasi