Diposting pada : 31 October 2025
Kategori : Pemerintahan
Sidang gugatan rekanan proyek terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri Madiun, Kamis (30/10), meski tanpa kehadiran perwakilan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Lisnama Zamroni memerintahkan kedua pihak untuk menjalani proses mediasi terlebih dahulu. Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan upaya pertama untuk menyusun resume hasil gugatan yang akan disampaikan pekan depan. Gugatan tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi ruang rapat rumah pintar handayani senilai Rp1,6 miliar yang disebut belum dibayar Pemkot Madiun. Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitarini, menegaskan pihaknya siap mengikuti proses mediasi dan menunggu hasilnya, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 November 2025 jika mediasi tidak membuahkan hasil.
Sumber Berita : Memorandum