Diposting pada : 30 October 2025
Kategori : Hukum
Persidangan gugatan perdata yang diajukan dua kontraktor terhadap Pemerintah Kota Madiun terkait sengketa lelang proyek kini memasuki tahap mediasi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Madiun pada Kamis (30/10/2025) dipimpin oleh hakim mediator Putu Bisma Wijaya. “Mediator meminta kami membuat resume tertulis. Intinya sama seperti dalil gugatan awal, kami meminta agar proses lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang,”. “Kami menduga ada indikasi gratifikasi dalam proses lelang. Hal itu akan kami buktikan di persidangan jika perkara ini berlanjut,”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/mediasi-gugatan-lelang-proyek-penggugat-minta-lelang-ulang-pemkot-madiun/