Diposting pada : 30 October 2025
Kategori : Hukum
Sidang gugatan rekanan proyek terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis 30 Oktober 2025. “Kami sudah melakukan pemanggilan pada LPSE dan sudah diterima. Karena pemanggilan sudah dua kali, sesuai hukum acara diwajibkan melakukan mediasi terlebih dahulu. Sidang dilanjut setelah menunggu hasil mediasi,”.
Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/madiun/read/142935/sidang-gugatan-rekanan-proyek-lawan-pemkot-madiun-berlanjut-majelis-hakim-perintahkan-mediasi