DETAIL BERITA

Wali Kota Madiun Setujui Usulan Kenaikan Upah Minimum Kota 2023, Naik 7,38 Persen Pemerintahan

Diposting pada : 16 November 2022
Kategori : Ketenagakerjaan

blog-img

Pertumbuhan ekonomi Kota Madiun terus meningkat secara signifikan. Hal ini tak lepas dari hasil kinerja pemerintah dengan meluncurkan program program bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hasilnya, hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah menggelar rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan untuk melaporkan hasil rumusan perubahan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Madiun 2023 kepada Wali Kota Madiun Maidi. Berdasarkan hasil keputusan Pemkot Madiun dan Dewan Pengupahan yang didasari oleh data penghitungan UMK dari Badan Pusat Statistik, ditetapkan bahwa seluruhnya sepakat mengajukan kenaikan UMK Kota Madiun pada 2023. Adapun UMK Kota Madiun pada 2022 sebesar Rp 1.991.105,79. Sedangkan usulan UMK Kota Madiun naik Rp 147.001,29. Sehingga, totalnya mencapai Rp 2.138.107,08 atau naik sebesar 7,38 persen. "Pertumbuhan ekonomi kita naik. Maka, sudah seharusnya UMK juga naik,". Dalam kesempatan itu, wali kota juga menandatangani surat usulan kenaikan UMK. Selanjutnya, surat akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hasil keputusan gubernur rencananya akan diumumkan pada 30 November mendatang, harapannya semua setuju.


Sumber Berita : https://jatimtimes.com/baca/277879/20221116/203400/wali-kota-madiun-setujui-usulan-kenaikan-upah-minimum-kota-2023-naik-7-38-persen