DETAIL BERITA

Pemkot Madiun Digugat Rekanan Proyek, Ahli: Penawar Terendah Belum Tentu Menang

Diposting pada : 27 October 2025
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tengah menghadapi gugatan dari dua rekanan proyek, Reny Indah Purwanti dan Mochid Soetono, ke Pengadilan Negeri Madiun karena merasa selalu kalah dalam proses lelang meski telah mengajukan penawaran terendah. Menanggapi hal itu, Suwarno, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, menjelaskan bahwa penawar terendah belum tentu menang karena setiap penawaran harus memenuhi evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 46 Tahun 2025. Ia menegaskan prinsip pengadaan pemerintah mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, keadilan, serta prinsip value for money, sehingga pemenang ditentukan berdasarkan kemampuan memberikan hasil terbaik dengan anggaran efisien, bukan sekadar harga murah. Suwarno juga menyoroti bahwa peserta tender memiliki mekanisme resmi untuk menyampaikan keberatan melalui masa sanggah dan sanggah banding sebelum menempuh jalur hukum. Terkait kebijakan Pemkot Madiun yang mewajibkan peserta lelang memiliki saldo jaminan 30 persen di rekening, ia menilai hal tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan langkah mitigasi risiko agar proyek tidak mangkrak akibat kekurangan modal kerja. Kebijakan itu berlaku bagi semua peserta dan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota serta tidak bertentangan dengan regulasi LKPP. Menurut kajian hukum dari akademisi Unair, aturan ini sah dan merupakan bagian dari mitigasi risiko untuk memastikan penyedia jasa memiliki kemampuan finansial yang memadai demi kelancaran proyek pemerintah.


Sumber Berita : Memorandum