Diposting pada : 25 October 2025
Kategori : Hukum
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tengah menghadapi gugatan dari dua rekanan proyek ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. gugatan tersebut dilayangkan lantaran para penggugat mengaku kecewa selalu kalah dalam proses lelang pekerjaan pemerintah daerah, meski telah mengajukan penawaran terendah. “Ya, haknya masyarakat untuk menggugat, silakan saja. Tapi untuk pengadaan sudah ada aturannya di Perpres 16 Tahun 2018, perubahan terakhir 46 Tahun 2025. Di situ disebutkan bahwa setiap penawaran akan dievaluasi dari sisi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi,”. “Harga terendah belum tentu menang kalau dari sisi evaluasi teknis tidak memenuhi. Jadi tahapan pengadaan itu ada evaluasi administrasi, teknis, harga. Kalau salah satu tidak lolos, ya gugur,”.
Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/read/142467/pemkot-madiun-digugat-rekanan-proyek-ahli-pengadaan-penawar-terendah-belum-tentu-menang