Diposting pada : 24 October 2025
Kategori : Pemerintahan
Dua rekanan proyek, Reny Indah Purwanti dan Mochid Soetono, menggugat Pemkot Madiun ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun karena kecewa sering kalah dalam proses lelang proyek. Gugatan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2025/PN.Mad tersebut juga ditujukan kepada Dinas PUPR, DKPP, LPSE, dan kelompok kerja pemilihan (pokja) 10. Sidang perdana pada Kamis (23/10/2025) hanya memeriksa kehadiran para pihak, dengan LPSE tidak hadir. Mochid mengaku lelah karena sudah tujuh sampai sembilan kali gagal lelang meski memenuhi syarat, termasuk beban jaminan 30 persen yang dinilai berat bagi pelaku UMKM. Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menilai masalah ini muncul akibat sistem lelang yang tidak transparan dan memberatkan rekanan kecil. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Oktober 2025.
Sumber Berita : Memorandum