Diposting pada : 21 October 2025
Kategori : Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah meningkatkan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerjanya. Upaya ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi jalur yang lebih baik dan aman, serta meningkatkan sistem persinyalan. Selain itu, dilakukan normalisasi dan peningkatan jalur KA dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel baru di beberapa titik, termasuk di JPL 203 km 125+8/9 dan JPL 206 km 127+9/0. Kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Polres Blitar, serta pihak terkait lainnya, guna menjaga keselamatan perjalanan KA. KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan larangan pembangunan atau penanaman di sekitar jalur KA yang dapat mengganggu keselamatan, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sumber Berita : Bhirawa