DETAIL BERITA

Polres Madiun Kota Libas Pelaku Penipuan dan Curanmor

Diposting pada : 21 October 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus yang merugikan warga di wilayah hukumnya. Yakni, kasus penipuan dan penggelapan uang serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dengan total kerugian mencapai puluhan juta. Kasi Humas Polres Madiun Kota, untuk kasus penipuan dan penggelapan, pihak kepolisian menetapkan Fitri Kurniasari (30) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagai tersangka. “Korban sudah transfer sebanyak tiga kali dengan total Rp 50 juta,”. Korban tergiur iming-iming tersangka untuk kerja sama penalangan dana take over penebusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, kenyataannya dana tersebut tak kunjung kembali sesuai kesepakatan awal. Pun, digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menebus BPKB. “Kami sangkakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”.


Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/read/142061/polres-madiun-kota-libas-pelaku-penipuan-dan-curanmor