Diposting pada : 16 October 2025
Kategori : Hukum
Bea Cukai Madiun memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun Raya. Sepanjang 2025, petugas berhasil mengamankan 5,9 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar. Kasi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun Slamet Parmadi, operasi penindakan dilakukan secara rutin bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya. ’’Kami aktif melakukan operasi pasar dan razia di jalur transportasi seperti jalan tol dan jalan nasional,’’. Meski angka penindakan menurun dari tahun lalu, kerugian negara tetap signifikan. Tahun 2024, potensi kerugian mencapai Rp 7,12 miliar dari 7,29 juta batang, sedangkan 2023 tercatat Rp 3,49 miliar dari 4,05 juta batang. ’’Penindakan menjadi fokus utama pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Semakin sering operasi digelar, ruang gerak pelaku makin sempit,’’.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806706960/59-juta-batang-rokok-ilegal-disita-bea-cukai-madiun-sepanjang-2025#google_vignette