Diposting pada : 16 October 2025
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota Madiun mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebelum mulai beroperasi. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menekankan pentingnya memastikan semua SPPG memiliki standar kebersihan dan kesehatan yang tepat, serta menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat ini tidak boleh terburu-buru. Pihak terkait diberikan waktu maksimal dua bulan untuk mengurus hal tersebut, dan langkah ini bertujuan memastikan pelayanan gizi di Madiun sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sumber Berita : Memorandum