Diposting pada : 10 October 2025
Kategori : Bantuan Sosial
Antusiasme masyarakat Kota Madiun untuk menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) cukup tinggi, terbukti hingga awal Oktober 2025 terdapat 64 warga yang masih masuk dalam daftar tunggu calon penghuni. Subkoordinator Perumahan Dinas Perkim Kota Madiun, Concon Kencono, menjelaskan bahwa mekanisme penempatan dilakukan melalui sistem antrean sesuai ketentuan. Calon penghuni harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia kepala keluarga dan jumlah tanggungan. Sebagian unit rusunawa diperuntukkan bagi warga terdampak proyek Kali Gempol, sementara warga umum tetap memiliki kesempatan mendaftar. Pemerintah memastikan proses distribusi hunian dilakukan secara adil, tertib, dan sesuai prosedur.
Sumber Berita : Memorandum