Diposting pada : 09 October 2025
Kategori : Pemerintahan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menertibkan aset berupa rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2025). Aset seluas 262 m² dengan bangunan 60 m² senilai Rp476,9 juta tersebut ditertibkan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak. Sebelum penertiban, KAI telah menempuh berbagai langkah persuasif, seperti penyampaian surat kewajiban bayar, mediasi hingga melalui Kejaksaan Negeri dan rapat koordinasi dengan aparat terkait. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen KAI menjaga dan mengoptimalkan aset negara agar termanfaatkan secara legal dan produktif, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Sumber Berita : Bhirawa