Diposting pada : 09 October 2025
Kategori : Pemerintahan
PT KAI Daop 7 Madiun menertibkan aset berupa rumah di Jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Rabu (8/10), yang memicu protes keras dari penyewa karena petugas turut mengangkut barang pribadi penghuni. Pihak keluarga merasa dirugikan karena telah menempati rumah tersebut selama 60 tahun dan menanggung seluruh biaya tanpa bantuan KAI. Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena penyewa tidak membayar sewa sejak kontrak 2017 dengan tunggakan lebih dari Rp50 juta. Meski telah dilakukan berbagai upaya persuasif dan mediasi hingga lima kali serta somasi tiga kali, pihak penyewa tetap mangkir, sehingga KAI terpaksa mengosongkan aset seluas 262 meter persegi tersebut.
Sumber Berita : Memorandum