Diposting pada : 08 October 2025
Kategori : Hukum
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan penertiban terhadap salah satu bangunan di wilayah Kelurahan Madiun Lor. “Salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,”. Aset yang ditertibkan kali ini mencakup tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp476,9 juta. Lebih lanjut, penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa serta tidak memperpanjang masa kontrak, meskipun masih menguasai aset tersebut. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun terlebih dahulu menempuh sejumlah langkah persuasif. Di antaranya penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada pihak pengguna, penerbitan surat kesanggupan pembayaran, mediasi, hingga penerbitan surat peringatan penertiban bertahap—mulai dari pertama, kedua, hingga ketiga.
Sumber Berita : https://bangsaonline.com/berita/153351/jaga-aset-kai-daop-7-tertibkan-bangunan-tak-berizin-di-kelurahan-madiun-lor