DETAIL BERITA

Tunggak Sewa 8 Tahun, KAI Tertibkan Rumah di Madiun

Diposting pada : 08 October 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Penertiban aset milik PT KAI Daop 7 Madiun di Jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, sempat diwarnai ketegangan. Penyebabnya, sejumlah barang pribadi milik keluarga penyewa ikut dikeluarkan dari rumah dan diangkut menggunakan truk. Keluarga Siti Asiyah, penyewa rumah tersebut, memprotes langkah petugas karena menilai pengangkutan barang tidak sesuai prosedur. ’’Itu kan barang pribadi, bukan milik PT KAI. Seharusnya ada pembicaraan dulu,’’ .keluarganya telah menempati rumah itu selama 60 tahun. Selama itu, seluruh biaya pajak bumi dan bangunan (PBB), listrik, hingga air ditanggung sendiri. ’Kami pasang dan bayar sendiri, bahkan biaya perawatan juga dari kami. Tapi ditagih sewa cukup tinggi,’’.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806677025/tunggak-sewa-8-tahun-kai-tertibkan-rumah-di-madiun#google_vignette