DETAIL BERITA

Kejari Kota Madiun Terima 7 SPDP Kasus Kerusuhan Demo di DPRD

Diposting pada : 07 October 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menerima tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Madiun, pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari tujuh SPDP tersebut, dua berkas perkara sudah diterima dan sedang diteliti oleh jaksa. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Madiun, Bahwa belum semua SPDP dipastikan naik ke tahap penuntutan. Saat ini, baru dua berkas yang dikirim oleh penyidik Polres Madiun Kota, masing-masing atas nama inisial RDE dan VPA. “Sampai sekarang berkas yang dikirim baru dua dari penyidik Polres Madiun Kota,”. Tersangka RDE yang masih berstatus anak disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara tersangka VPA, yang merupakan dewasa, disangkakan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pembakaran.


Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/read/140993/kejari-kota-madiun-terima-7-spdp-kasus-kerusuhan-demo-di-dprd