Diposting pada : 07 October 2025
Kategori : Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar, tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum di Blitar. “Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI, untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan. Baik yang melibatkan perjalanan kereta api, maupun masyarakat pengguna jalan,”. bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya, karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 10 titik lokasi dari target program sebanyak 15 titik lokasi pada tahun 2025. "KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,".
Sumber Berita : https://lenteratoday.com/post/item/224264/Jaga-Keselamatan-dan-Keamanan-Perjalanan-KA-Daop-7-Madiun-Tutup-Perlintasan-Sebidang-Liar-di-Blitar