Diposting pada : 07 October 2025
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun tengah menangani tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Polres Madiun Kota terkait perkara demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari tujuh SPDP tersebut, dua di antaranya telah naik menjadi berkas perkara. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota menjelaskan bahwa dua SPDP tersebut masing-masing atas nama RDE dan VPA. “Untuk RDE, disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 160 KUHP. Sementara VPA dikenai Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP,”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/kejari-kota-madiun-tangani-tujuh-spdp-kasus-demonstrasi-dua-sudah-naik-ke-tahap-berkas/