Diposting pada : 07 October 2025
Kategori : Ketenagakerjaan
Wali Kota Madiun, Maidi, menyatakan akan memberhentikan pegawai Pemkot Madiun yang tidak memenuhi standar kinerja menyusul pemangkasan dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp168 miliar. Dalam pembinaan di RSUD Kota Madiun pada 6 Oktober, Maidi menegaskan pengurangan pegawai dilakukan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja, bukan sembarangan. Ia menilai lebih baik sedikit pegawai namun efisien, daripada banyak tetapi tidak produktif. Pegawai yang bekerja setengah hati dan tidak optimal dianggap membebani institusi. Pengetatan ini dinilai sebagai langkah antisipasi terhadap pengurangan dana, agar operasional tetap efisien dan pelayanan publik tidak terganggu.
Sumber Berita : Memorandum