Diposting pada : 06 October 2025
Kategori : Pemerintahan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025 mencapai Rp29,2 miliar atau 97,7 persen dari target Rp30 miliar. Kepala Bapenda Madiun, Yudi Hartono, optimistis target akan tercapai meski masih ada tunggakan dari sejumlah tower telekomunikasi milik provider di Surabaya. Untuk menekan keterlambatan, mulai 1 Oktober 2025 diberlakukan denda 1 persen per bulan bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajiban. Beberapa kecamatan seperti Pilangkenceng, Sawahan, dan Kebonsari telah mencatat capaian di atas 97 persen, dan Bapenda mengimbau wajib pajak segera melunasi sebelum 31 Desember 2025.
Sumber Berita : Memorandum