Diposting pada : 05 October 2025
Kategori : Hukum
Langkah tegas Pemkot Madiun menertibkan penyimpangan pengelolaan kios dan los pasar tradisional mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemberantasan praktik korupsi. Koordinator WKR Budi Santoso mengatakan, praktik jual-beli kios dengan harga berkali lipat dari ketentuan resmi sudah berlangsung lama. Bahkan, ada pedagang yang memiliki hingga delapan kios dan seluruhnya disewakan kepada pihak lain.“Mereka ongkang-ongkang di rumah, sementara negara dirugikan. Ini penyimpangan dan harus diusut,”.sejumlah transaksi jual-beli kios dilakukan dengan nilai mencapai lima hingga sepuluh kali lipat dari harga resmi. Beberapa kasus bahkan telah berlangsung lebih dari satu dekade. “Harus ada tindakan tegas. Tidak boleh diampuni karena jelas-jelas merugikan negara dan pedagang kecil,”. Dia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat dari Dinas Perdagangan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806662853/dorong-pemkot-madiun-bentuk-satgas-antikorupsi-pasar-untuk-cegah-jual-beli-kios-ilegal