Diposting pada : 03 October 2025
Kategori : Sosialisasi
Pemkot Madiun masih memberi toleransi kepada pedagang pasar yang melanggar aturan, seperti menyewakan/menjual kios, tidak memakai kios, atau menunggak retribusi, meski pelanggaran tersebut berpotensi dijerat UU Tipikor. Kepala Disdag Harum Kusumawati menyampaikan bahwa penertiban sebenarnya sudah bisa dilakukan, namun Wali Kota Maidi memberi kesempatan dengan sosialisasi agar pedagang tidak terjerat hukum. Jika terbukti tetap melanggar, Pemkot akan mencabut Surat Izin Penempatan (SIP) dan menertibkan demi kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah.
Sumber Berita : Memorandum