Diposting pada : 29 September 2025
Kategori : Hukum
Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang oknum anggota kepolisian setempat berinisial BS yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan 37 gram narkoba jenis sabu. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami masih melengkapi berkas perkara lebih lanjut,". "Untuk perkara terkait narkoba, pasal yang akan kami gunakan adalah sebagai pengedar,". "Pada dasarnya setiap rapat selalu kami sampaikan agar personel menjaga integritas dan menjadi teladan, termasuk menjauhi dari narkoba,".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/981673/polres-madiun-tangkap-oknum-polisi-edarkan-37-gram-sabu