Diposting pada : 14 November 2022
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menemukan lima partai politik belum memenuhi syarat (BMS) dari delapan parpol yang telah menjalani verifikasi faktual terkait dengan keanggotaan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari delapan parpol yang terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol), tiga di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) di Kota Madiun, baik kepengurusan maupun keanggotaan parpol. "Sementara, ada lima parpol yang status kepengurusannya memenuhi syarat, tapi status keanggotaannya belum memenuhi syarat. Makanya mereka kami undang untuk mempersiapkan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan,". Berdasarkan surat KPU RI 384/2022 perbaikan tingkat nasional akan dilaksanakan 10 hingga 23 November. Sedangkan, untuk tingkat kota/kabupaten dilaksanakan pada 24 November hingga 7 Desember 2022.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/654889/lima-parpol-di-kota-madiun-belum-penuhi-syarat-keanggotaan