Diposting pada : 24 September 2025
Kategori : Pemerintahan
Bapenda Kota Madiun mengintensifkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelang batas waktu 30 September 2025. Kepala Bapenda, Jariyanto, mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi kewajiban untuk menghindari denda 2% yang berlaku mulai 1 Oktober 2025. Bapenda juga memanfaatkan media sosial untuk mengingatkan warga. Hingga kini, realisasi pembayaran sudah mencapai Rp18,5 miliar atau 82,2% dari target Rp22,5 miliar. Jariyanto optimis target akan tercapai, bahkan bisa terlampaui, seperti tren tahun sebelumnya.
Sumber Berita : Memorandum