Diposting pada : 15 November 2022
Kategori : Politik
"Lima parpol tersebut adalah Partai Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Partai Ummat. Jumlah anggota mereka kurang dari syarat yang telah ditentukan. Anggota yang terdaftar tidak memenuhi undangan KPU untuk verfak. Alasan lainnya perpol tidak dapat menghadirkan anggota yang menjadi sampel verfak. baik secara offline maupun online lewat video call."
Sumber Berita : Radar Madiun